Vocal Group dangdut Duo Semangka yang menjadi perbincangan di media sosial massa. Hal ini dikaraenakan salah satu dari akun media sosial Instagram milik dari personelnya diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Duo Semangka yang beranggotakan dua personel yang bernama Clara Gopa dan juga Vhanya Kiara yang dikenal sebagai publik melalui lagu hitsnya "Goyang Dayung" dan juga "Kurang Syangtik".
Akun media sosial yang dimiliki oleh Clara Gopa yang sebelumnya menjadi sasaran pihak yang memang tidak bertanggung jawab. Akun Instagaramnya berisikan pesan yang telah diduga menjual diri dengan memasang tarif untuk bisa berkencan dengan dirinya yang dihargai Ro 500.000 sampai Rp 1 juta.
Dari pihak Clara Dua Semangka sendiri akhirnya melaporkan hal ini ke pihak polisi. Dikutip dari berbagai berita, polisi yang telah memberikan tindakan proses atas laporan dari Clara Gopa yang saat ini masih ke tahap penyelidikan.
Minggu depan sudah dalam penyelidikan, maka kemungkinan pelaku yang akan langsung diringkus oleh pihak Polda Metro Jaya, ujar dari Andre Nusi SH, yang merupakan salah satu pengacara dari Clara di Jakarta, pada hari Jumat malam.
Mengalami Kerugian Terancam Tidak Diakui Sebagai Anak
Masalah yang telah bergulir dan terdengar sampai ke media massa yang membuat Clara yang mengalami kerugian. Akun Instagaramnya yang telah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan ia yang terancam tidak diakui oleh anak oleh pihak keluarga, itu jelas merugikan dirinya.
Bukan hanya menyampaikan keugian dari sisi yang tidak maksimalnya bekerja baik on air atau off air, ia yang menambahkan jika ia telah kehilangan kepercayaan yang telah diberikan oleh orangtuanya. Ia yang terancam tidak diakui oleh keluarga sebagai anak karena dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melarang agama, hal inilah yang menyebabkan keluarga tidak mau mengakui dirinya sebagai anak lagi.
Aku yang sudah berkali-kali mencoba untuk menjelaskan kepada pihak keluarga, akan tetapi tetap saja pihak keluarga tidak mau percaya. Makanya disini aku berharap jika pelakunya segera tertangkap dan orangtua saya bisa percaya jika aku di Jakarta memang berkarier dan tidak melakukan hal yang akan merugikan saya ataupun pihak dari keluarga.
Clara Gopa dan pengacaranya juga melaporkan peretas akun Instagramnya yang menggunakan pasal 46 ayat 3 Junto Pasal 30 ayat 3 dan Pasal 45 ayat junto 27 ayat 3 UU nomor 11 pada tahun 2008 mengenai informasi dan juga transaksi elektronik.
Nah, buat kamu yang memang terbiasa menggunakan media sosial, harus berhati-hati ya agar kejadian ini tidak menimpa kamu, karena sudah banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dengan perbuatannya atas mengatamakan akun Instagram pribadi kita semua.







No comments:
Post a Comment