Anak tiri dari pesinetron Jennifer Dunn atau sering dipanggil dengan sebutan Jedun ini akhirnya mengomentari tuntutan 8 bulan penjara untuk ibu tirinya tersebut. Seperti yang sudah diketahui, pada persidangan yang sudah berjalan pada 24 Mei 2018, jaksa menuntut rungan Jedun.
Melalui Instagram Story, Shafa mengatakan jika tidak heran apabila tuntutan hukum untuk Jedun ini terlihat begitu ringan. Dia yang mengklaim jika uang merupakan salah satu peran di balik tuntutan itu.
Shafa yang menegaskan, ada hal-hal yang tidak bisa dibeli dengan uang. Tata krama, moral, dan juga kecerdasan merupakan tiga di antaranya. Meski tidak menyebutkan untuk siapa kalimat tersebut dituliskannya, akan tetapi ini sudah menjadi rahasia umum jika syafa kerap menyindir Jedun.
Bahkan ia juga tidak sungkan mempermalukan sang ibu tiri di hadapan banyak orang. Kamu pastinya masih ingat bagaimana dia melabrak Jedun disalah satu pusat perbelanjaan. Syafa yang ketika itu meluapkan amarahnya kepada wanita yang pernah dikabarkan menjalin hubungan dengan pengacara Sunan Kalijaga yang merupakan ayahnya.
.
Bukan hanya itu, remaja yang berusia 15 tahun itu juga pernah membuat meme untuk bisa menyindir jedun. Yang isinya, mengenai bagaimana Jedun bisa mendapatkan uang tanpa harus ia bekerja keras.
Meski ia berusaha keras menyelamatkan pernikahan kedua orangtuanya, akan tetapi hal tersebut tidak membantu banyak. Sarita Abdul Mukti dan juga Faisal Harris sepakat bercerai. Pada tanggal 12 April 2018, Sarita yang resmi mendaftarkan gugatan cerainya di salah satu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan keputusan tersebut, Shafa yang ketika itu menuliskan pesan untuk kedua orang tuanya bersama foto mereka masa lalu "Hidup ini terasa sempurna beberapa tahun yang lalu. Apabila keputusan yang sudah diambil, aku berharap kalian akan mendapatkan kebahagiaan"
Sementara itu, ini adalah kasus hukum ketiga terkait narkoba yang sudah dijalani oleh Jedun. Dia yang ditangkap pihak polisi pada tanggal 31 Desember 2017, di kediaman pribadinya yang ada di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Pada hasil pemeriksaan, polisi yang menemukan alat bukti berupa sabu seberat 0,221 gram yang beserta alat hisap.
Akibat perbuatannya tersebut, JPU Nova Puspitasari menuntutnya dengan 8 bulan penjara "Terdakwa Jennifer Dun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana sudah diatur dan diancam dalam dakwaan kami, yaitu dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika" tuturnya pada tanggal 24 Mei 2018.
Semoga dengan kejadian ini, Jedun bisa sadar dengan apa yang sudah ia lakukan selama ini. Bukan hanya merusak rumah tangga dari Sarita Abdul Mukti dan juga Faisal Harris. Dan merebut kebagiaan dari anak-anak mereka. Dan kita doakan saja semoga Jedun tidak lagi mengulangi kesalahannya dalam kasus narkoba yang sudah berulang kali ia buat, dan sudah beberapa kali juga ia masih dalam buih penjara.








No comments:
Post a Comment